Oleh sebab itu, proses mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tidak relevan untuk diterapkan dalam kasus ini.
Dengan keputusan menolak mediasi untuk ketiga kalinya, kuasa hukum Jokowi menyatakan siap menghadapi proses persidangan dan membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.***
Baca Juga: Waketum Kadin Pastikan Pemerasan di Cilegon Tidak Terulang, Tegaskan Komitmen Lawan Premanisme