“Dan kita masih berdialektika, berdebat dengan ini. Artinya, negara kita belum siap untuk mengatur bagaimana zaman digitalisasi,” lugasnya.
Ia juga menyoroti bahwa di Indonesia, budaya digital seperti ini belum mendapatkan ruang yang sehat. Alih-alih dijadikan bahan diskusi atau dialektika, ekspresi seperti meme justru ditanggapi dengan pelaporan hukum.
Menurutnya, ini menunjukkan bahwa negara dan masyarakat masih belum siap beradaptasi dengan era digital, di mana media sosial menjadi ruang baru untuk menyampaikan aspirasi.
Baca Juga: Dugaan Pemalakan Investor di Cilegon, Kadin: Kami Akan Bertindak Cepat dan Tegas
Lebih jauh, Herianto menilai bahwa regulasi dan pendekatan terhadap ekspresi digital masih minim refleksi dan terlalu normatif.
Ia menilai pelaporan terhadap pembuat meme bukanlah solusi, dan justru berpotensi membungkam kebebasan berekspresi di ruang publik digital.
Sebagai aktivis mahasiswa, ia berharap negara bisa membuka ruang yang lebih inklusif untuk diskusi politik, termasuk melalui media digital.***
Baca Juga: Dugaan Pemalakan Investor di Cilegon, Kadin: Kami Akan Bertindak Cepat dan Tegas