“Jadi ini makin kacau saja, nih. Kepada wartawan, kemudian Pak Kasmujo menyatakan bahwa dia bukan pembimbingnya Pak Jokowi, apalagi pembimbing skripsinya, ya,” jelasnya.
Terlebih lagi, nama Kasmujo tidak tercantum dalam dokumen skripsi Jokowi yang tersimpan di Perpustakaan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Nama yang tercantum sebagai pembimbing justru adalah Prof. Ahmad Sumitro. Hal ini pun menambah lapisan kontroversi, mengingat ada perbedaan penulisan nama pembimbing di ijazah dan skripsi.
Hersubeno menilai bahwa perubahan sikap Kasmujo dari sebelumnya tampak pasif dalam berbagai pernyataan publik, hingga akhirnya secara terbuka menyatakan bukan pembimbing kemungkinan besar dipengaruhi oleh tekanan hukum yang kini menimpanya.
Baca Juga: Ekonomi Melambat di Triwulan I, DPR Optimistis Target 5,4% Tetap Tercapai
Saat ini, Kasmujo merupakan salah satu dari delapan pihak yang digugat di Pengadilan Negeri Sleman, bersama dengan sejumlah pejabat dan institusi UGM lainnya.
Lebih jauh, Hersubeno mencermati bahwa tindakan Jokowi mengunjungi Kasmujo sekaligus menawarkan bantuan hukum, menunjukkan bahwa kasus ini telah berkembang menjadi isu politik dan hukum yang serius.
Ia menyatakan bahwa dinamika ini membuat situasi semakin tidak jelas, karena pernyataan-pernyataan yang bertolak belakang terus bermunculan, baik dari pihak Jokowi maupun dari orang-orang yang disebut terlibat.***
Baca Juga: “PSI Kebanyakan Gimmick” Pengamat Politik: Jangan Malu-malu, Akui Saja Partainya Jokowi!