“Kalau ekspresi seperti ini dijerat UU ITE atau pasal penghinaan maka publik akan melihat bahwa negara sedang panik terhadap kritik,” tegas Rocky.
Ia juga menyinggung penggunaan kecerdasan buatan (AI) yang makin memudahkan orang menciptakan meme dalam hitungan detik sehingga jika semua dianggap delik, maka hukum akan kewalahan.
“Meme sekarang bisa dipesan pakai AI. Dalam 20 detik selesai dan langsung viral. Mau tangkap siapa? Si pembuat, atau AI-nya juga akan dijadikan saksi?” sindirnya.
Rocky menyimpulkan bahwa kasus ini seharusnya menjadi ruang diskusi akademik bukan kriminalisasi.
Baca Juga: Harga Bitcoin, Ethereum, dan Altcoin Melonjak, Kapitalisasi Pasar Kripto Meningkat Signifikan
Menurutnya penangkapan ini malah akan menyulut perlawanan yang lebih kreatif dari publik.
“Kalau satu ditangkap, mahasiswa lain akan buat meme yang lebih gila lagi. Ini akan jadi ruang kuliah terbuka antara imajinasi, AI, dan politik,” pungkas Rocky.***