nasional

Fenomena Pengendara Tutupi Plat Nomor Kian Marak di Jalanan, Netizen: Ambulans Aja Kena, Gimana Kita?

Kamis, 8 Mei 2025 | 17:30 WIB
Tangkapan layar plat nomor motor sengaja di tutupi (dok Instagram @bogor.kasohor)

“Tutup tutup dah, asal jangan palsuin plat, kasian yg punya plat aslinya,” ujar warganet lain, mengingatkan bahwa tindakan semacam itu bisa merugikan pihak lain yang tidak bersalah.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa menutupi atau menyamarkan pelat nomor termasuk pelanggaran berat.

Baca Juga: Seperti Sepak Bola, Pengamat: Politik Indonesia Butuh Regenerasi yang Tak Bisa Tanpa Pemain Muda

Berdasarkan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pengendara yang tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah bisa dikenai hukuman pidana dua bulan atau denda hingga Rp500.000.

Jika terbukti menyembunyikan identitas kendaraan, sanksi bisa bertambah dengan pelanggaran lain seperti tak memiliki SIM atau STNK.

Sebagai solusi, masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan lalu lintas agar terhindar dari sanksi ETLE tanpa harus melanggar hukum.

Baca Juga: Pemakzulan Gibran Memungkinkan, Rocky Gerung: Namun Dibaliknya Ada Kalkulasi Politik yang Rumit

Pastikan pelat nomor terpasang dengan baik, selalu menggunakan helm sesuai standar, dan lengkapi kendaraan dengan surat-surat resmi seperti SIM dan STNK yang masih berlaku.

Dengan kepatuhan dan kesadaran bersama, sistem tilang elektronik diharapkan bisa berjalan lebih adil dan efektif.***

 

Halaman:

Tags

Terkini