Bisnisbandung.com - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menetapkan bahwa direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN kini tidak lagi berstatus sebagai penyelenggara negara.
Perubahan status ini memicu pro dan kontra mengenai batas kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya terkait penanganan kasus korupsi yang melibatkan pejabat BUMN.
Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa lembaganya saat ini tengah melakukan kajian terhadap implikasi dari UU BUMN 2025 yang baru.
Baca Juga: Volonaut Luncurkan Airbike: Sepeda Motor Terbang Tanpa Baling-Baling, Revolusi Mobilitas Masa Depan
“Dalam kajian tersebut, KPK tentunya akan melihat secara lebih holistik apa saja aturan-aturan yang terkait dengan hal tersebut,” terangnya dilansir Bisnis Bandung dari youtube Metro TV, Selasa (6/5).
Kajian ini mencakup analisis menyeluruh terhadap berbagai regulasi lain yang terkait, seperti Undang-Undang Keuangan Negara, PNBP, Perbendaharaan Negara, KUHAP, dan UU Tindak Pidana Korupsi.
Tujuannya adalah untuk memastikan tidak ada kontradiksi hukum yang dapat menghambat proses penegakan hukum.
Baca Juga: RUU Polri Dinilai Menyimpang, ICJR: Tambah Kekuasaan tapi Abaikan Pengawasan
Dalam proses tersebut, KPK juga berkoordinasi dengan Kementerian BUMN untuk membahas potensi dampak hukum dan kerugian negara apabila terjadi perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat BUMN.
Menurut Budi, hal tersebut tetap bisa menjadi ranah pemberantasan korupsi meskipun nomenklatur penyelenggara negara tidak lagi melekat.
“Tentu kita juga bicara, seandainya misalnya BUMN mengalami kerugian, kemudian di situ ada perbuatan melawan hukum ataupun penyalahgunaan kewenangan, tentu itu juga masih bisa menjadi ranah-ranah dalam upaya pemberantasan korupsi,” paparnya.
KPK juga menyoroti pentingnya pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh pejabat BUMN.
Meski statusnya berubah, kewajiban pelaporan harta tetap dinilai penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan milik negara.
Baca Juga: Bansos Hanya untuk yang Sudah Vasektomi? Mensos Saifullah Yusuf Minta Dedi Mulyadi Jangan Gegabah