Bisnisbandung.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang telah bergulir sejak 2003 kembali menjadi sorotan publik usai mendapat dukungan terbuka dari Presiden Prabowo Subianto.
Namun, hingga saat ini, pembahasannya di DPR RI masih belum menunjukkan kemajuan signifikan.
Menanggapi situasi tersebut, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, menilai langkah Presiden perlu segera ditindaklanjuti secara konkret.
Baca Juga: Letjen Kunto Batal Dicopot! Pengamat: Prabowo Lawan Balik, Jokowi dan Gibran Kian Tertekan
“Sampai hari ini berarti hampir 22 tahun tidak ada kemajuan. Yang menurut saya dari sisi naskah akademik itu tidak ada masalah. Pertanyaannya adalah apakah memang DPR serius, gitu,” gamblangnya dilansir Bisnis Bandung dari youtube Metro TV, Sabtu (3/5).
Menurut Saut, stagnasi selama lebih dari dua dekade membuktikan adanya persoalan serius dalam komitmen legislatif terhadap pemberantasan korupsi.
Padahal, dari sisi naskah akademik maupun konsep dasar, rancangan undang-undang ini dinilai tidak bermasalah.
Baca Juga: Tak Mau Hakim Bisa Dibeli, Prabowo Siap Naikkan Gaji
Hal tersebut mengindikasikan bahwa kendala utama bukan pada substansi, melainkan pada kemauan politik di parlemen.
“Tadi Bung Jamil sudah mulai ngeles-ngeles tuh. Ya kan, dia pakai yang disebutnya sebagai KUHAP-KUHAP segala. Pakai KUHAP yang lama juga bisa, Bung Jamil,” tuturnya.
Saut juga menyoroti pendekatan yang terlalu berhati-hati dari DPR terkait alasan revisi hukum acara pidana (KUHAP) sebagai prasyarat pengesahan RUU.
Ia menganggap pendekatan ini justru berpotensi memperlambat penanganan tindak pidana korupsi yang semakin kompleks.
Dalam kondisi darurat seperti saat ini, ia menekankan pentingnya langkah luar biasa dari pemerintah.
Baca Juga: Guru Gembul Ingatkan Bahaya Kultus terhadap Dedi Mulyadi: Bisa Hancurkan Masyarakat!