RUU Perampasan Aset 22 Tahun Menggantung, Saut Situmorang Sarankan Presiden Terbitkan Perpu

photo author
- Sabtu, 3 Mei 2025 | 19:25 WIB
Saut Situmorang (Tangkap layar youtube Zulfan Lindan Unpacking Indonesia)
Saut Situmorang (Tangkap layar youtube Zulfan Lindan Unpacking Indonesia)

Sebagai alternatif, Saut mendorong agar Presiden mempertimbangkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) apabila DPR tidak segera merespons sinyal kuat dari pemerintah.

Menurutnya, langkah ini diperlukan untuk mempercepat pemberlakuan mekanisme perampasan aset tanpa harus menunggu keputusan pengadilan terhadap pelaku, atau dikenal sebagai non-conviction based asset forfeiture.

Pendekatan tersebut memungkinkan negara menyita aset hasil kejahatan meskipun proses hukum terhadap pelaku belum selesai.

Dalam banyak negara, mekanisme ini telah terbukti efektif dalam mempersempit ruang gerak koruptor dan mempercepat pemulihan kerugian negara.

Saut juga menilai bahwa lambannya pengesahan RUU Perampasan Aset telah memperburuk persepsi publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.***

Baca Juga: Uang Pensiun Kantor Pos Dipotong Tanpa Penjelasan, Agustin Minta Direktur Bertindak Adil

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X