Sebagai alternatif, Saut mendorong agar Presiden mempertimbangkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) apabila DPR tidak segera merespons sinyal kuat dari pemerintah.
Menurutnya, langkah ini diperlukan untuk mempercepat pemberlakuan mekanisme perampasan aset tanpa harus menunggu keputusan pengadilan terhadap pelaku, atau dikenal sebagai non-conviction based asset forfeiture.
Pendekatan tersebut memungkinkan negara menyita aset hasil kejahatan meskipun proses hukum terhadap pelaku belum selesai.
Dalam banyak negara, mekanisme ini telah terbukti efektif dalam mempersempit ruang gerak koruptor dan mempercepat pemulihan kerugian negara.
Saut juga menilai bahwa lambannya pengesahan RUU Perampasan Aset telah memperburuk persepsi publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.***
Baca Juga: Uang Pensiun Kantor Pos Dipotong Tanpa Penjelasan, Agustin Minta Direktur Bertindak Adil
Artikel Terkait
DPR Lamban Bahas RUU Perampasan Aset, Pengamat Politik : Ini yang Ditakuti Koruptor
Koruptor Tak Takut Penjara, Adi Prayitno Tegaskan RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan
Perbedaan Pandangan Presiden Prabowo dan Ustadz Abdul Somad Soal Mustafa Kemal Ataturk: Ikon atau Penista Agama?
Jokowi Dituding Masih Kendalikan Pemerintahan, Amien Rais Ingatkan Prabowo Bahaya laten
Letjen Kunto Batal Dicopot! Pengamat: Prabowo Lawan Balik, Jokowi dan Gibran Kian Tertekan
Tak Mau Hakim Bisa Dibeli, Prabowo Siap Naikkan Gaji