Bisnisbandung.com - Pengamat politik Adi Prayitno menyebut usulan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai "titik huru-hara dan gempa bumi politik".
Dalam YouTubenya, Adi Prayitno mengkritisi wacana yang disuarakan oleh sejumlah purnawirawan TNI itu sebagai polemik serius yang tak bisa dipandang sebelah mata.
"Mengganti Wakil Presiden inilah titik yang saya sebut sebagai gempa politik. Semua pihak langsung bicara: istana, DPR, MPR, parpol, hingga tokoh pro dan kontra," kata Adi Prayitno.
Baca Juga: Siap Kaget? Film-Film Ini Tunjukkan Kekuatan Perempuan dengan Cara yang Gak Kamu Duga
Usulan ini muncul dalam pernyataan politik purnawirawan TNI yang menilai putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat usia capres-cawapres cacat secara hukum.
Mereka menilai keputusan itu menguntungkan Gibran dan ingin MPR mengganti Wapres.
Namun Adi Prayitno menilai tuntutan itu bukan hal luar biasa dalam demokrasi.
"Sejak era Habibie, Gus Dur, hingga Jokowi, protes publik selalu ada. Bahkan seringkali tuntutan itu meminta presiden turun. Tapi ini pertama kalinya Wapres yang diminta mundur. Ini unik," ujarnya.
Baca Juga: “Lapangan Kerja Masih Banyak” Wamenaker Kritik Budaya Malas dan Narasi Menyesatkan
Lebih jauh Adi Prayitno menjelaskan bahwa mengganti Wapres bukan perkara mudah.
Dalam UUD 1945 proses pemakzulan hanya bisa dilakukan jika terbukti terjadi pelanggaran berat seperti pengkhianatan negara, korupsi, atau tindak pidana berat lainnya.
“Gibran baru menjabat 6 bulan, tidak ada satupun indikasi hukum yang bisa jadi dasar penggantian. Maka usulan ini lebih bersifat politis, bukan konstitusional,” tegasnya.
Ia menambahkan meski proses politik bisa berkembang secara regulasi "gembok konstitusi" membuat pemakzulan Wapres nyaris mustahil tanpa dasar hukum yang kuat.
Adi Prayitno juga mencatat bahwa dari delapan tuntutan yang disampaikan setidaknya tiga poin menyasar langsung pada Jokowi dan keluarganya.
Baca Juga: Trailer Film Wednesday Season 2 Resmi Dirilis, Siap Hadirkan Misteri dan Kejutan Baru Keluarga Adda