Sedangkan kendaraan rental tetap dikategorikan sebagai kendaraan pribadi dan dikenai tarif 5%.
Keputusan ini mendapat respons positif dari berbagai pihak terutama kalangan pengguna transportasi umum dan pelaku usaha logistik yang selama ini terbebani tingginya biaya operasional.
Pemerintah Provinsi Jakarta berharap kebijakan ini dapat memberi dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat sekaligus mendorong efisiensi dalam sektor transportasi.***