Kabar Baik! Pajak BBM di Jakarta Turun, Pramono: Demi Rakyat

photo author
- Kamis, 24 April 2025 | 16:00 WIB
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) (dok instagram spbupertamina)
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) (dok instagram spbupertamina)

Sedangkan kendaraan rental tetap dikategorikan sebagai kendaraan pribadi dan dikenai tarif 5%.

Keputusan ini mendapat respons positif dari berbagai pihak terutama kalangan pengguna transportasi umum dan pelaku usaha logistik yang selama ini terbebani tingginya biaya operasional.

Pemerintah Provinsi Jakarta berharap kebijakan ini dapat memberi dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat sekaligus mendorong efisiensi dalam sektor transportasi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X