Sedangkan kendaraan rental tetap dikategorikan sebagai kendaraan pribadi dan dikenai tarif 5%.
Keputusan ini mendapat respons positif dari berbagai pihak terutama kalangan pengguna transportasi umum dan pelaku usaha logistik yang selama ini terbebani tingginya biaya operasional.
Pemerintah Provinsi Jakarta berharap kebijakan ini dapat memberi dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat sekaligus mendorong efisiensi dalam sektor transportasi.***
Artikel Terkait
Lulus SMA? Beasiswa Garuda Siap Bantu Kuliah Gratis hingga ke Luar Negeri, Ini Fasilitas Lengkapnya
Tanggapi Isu Taman Safari, Dedi Mulyadi: Kekerasan Tak Boleh Ada di Jawa Barat!
Adi Prayitno Baca Manuver PAN: Dukung Prabowo 2029, Incar 4 Besar Pileg!
Dana MBG Diduga Digelapkan, Prabowo: Saya Akan Urus!
Kuasa Hukum: Ada 4 Nama yang Akan Dilaporkan Terkait Isu Ijazah Jokowi
Rugi Hampir Rp1 Miliar! Dapur MBG Tutup, Pengamat Sosial: Sistemnya Salah!