Bisnisbandung.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita beragam barang produksi lokal dan impor senilai Rp15 miliar yang diduga melanggar ketentuan standar nasional.
Barang-barang tersebut diamankan sepanjang Januari hingga Maret 2025.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan barang-barang tersebut diduga tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak memiliki label berbahasa Indonesia, serta tidak disertai manual atau kartu garansi.
Baca Juga: Fokus Tampung Anak dari Keluarga Miskin, Sekolah Rakyat Siap Dimulai Tahun Ajaran Baru 2025/2026
Dikutip dari youtube Kemendag, Budi menjelaskan "Barang-barang ini kami duga melanggar aturan."
"Ada yang tidak sesuai SNI, tidak pakai label bahasa Indonesia, dan tidak menyertakan manual atau garansi," kata Budi.
Barang-barang ilegal tersebut berasal dari 20 perusahaan, terdiri dari 10 perusahaan impor dan 10 perusahaan lokal.
Untuk produk impor, lima kategori barang disita yakni elektronik, mainan anak, tekstil dan produk tekstil (TPT), serta produk logam.
Sementara dari perusahaan lokal, dua kategori yang disorot adalah produk elektronik dan alas kaki.
Baca Juga: Perkara Pihak Yayasan Belum Bayar Mitra MBG, Pemerintah Buka Suara
"Barang asing yang masuk itu juga kami duga lolos ke Indonesia melalui sejumlah cara ilegal dan tidak terdokumentasi," jelas Budi.
Total nilai barang yang disita mencapai Rp15 miliar.
Saat ini Kemendag tengah melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan bentuk pelanggaran serta menyiapkan sanksi bagi pihak yang terbukti bersalah.
Budi menekankan "Kami akan terus memperketat pengawasan khususnya terhadap produk-produk impor yang tidak sesuai ketentuan."
Baca Juga: Dana Program MBG ‘Mandek’ di Yayasan, Mitra Dapur Kalibata Rugi Hampir Rp1 Miliar