nasional

Dana Program MBG ‘Mandek’ di Yayasan, Mitra Dapur Kalibata Rugi Hampir Rp1 Miliar

Jumat, 18 April 2025 | 21:30 WIB
Dugaan penggelapan dana MBG oleh yayasan (Tangkap layar youtube CNN Indonesia)

bisnisbandung.com - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, tengah menjadi sorotan setelah salah satu mitra dapurnya mengalami kerugian besar akibat dugaan penyalahgunaan dana oleh yayasan berinisial MBN.

Danna Harly Putra, kuasa hukum mitra dapur MBG Kalibata, mengungkap bahwa kliennya belum menerima pembayaran sepeser pun sejak program dimulai, padahal dana dari Badan Gizi Nasional (BGN) disebut telah disalurkan ke yayasan dalam dua tahap.

Menurutnya, nilai kerugian yang dialami kliennya mencapai sekitar Rp950 juta, “Bukan kekurangan bayar, tapi belum dibayar sepeser pun,” jelasnya dilansir Bisnis Bandung dari youtube CNN Indonesia, Jumat (18/4).

Baca Juga: Posisi Dolar akan Terancam, Amerika Serikat Tidak Lagi Terdepan?

Ia menjelaskan bahwa sejak awal kerja sama, kliennya telah menjalankan seluruh kewajiban sesuai kontrak, termasuk menanggung biaya operasional seperti bahan pokok, tenaga masak, listrik, dan gas.

Namun, pembayaran yang dijanjikan justru tak kunjung disalurkan oleh yayasan. Pihak yayasan berdalih bahwa mitra masih memiliki kewajiban pembayaran sebesar Rp45 juta.

Namun klaim tersebut dianggap tidak berdasar karena seluruh biaya operasional telah ditanggung pihak mitra.

Baca Juga: Mentan Andi Amran Bongkar Praktik Mafia Beras, Sempat Ditegur Wakil Presiden

Lebih lanjut, Danna menyebut bahwa dalam proses klarifikasi, yayasan menyatakan bahwa dana yang masuk dari BGN digunakan secara campur aduk untuk berbagai keperluan.

 Termasuk pembelian alat makan seperti rantang dan ompreng, yang sebelumnya telah dibayar muka sebesar Rp200 juta oleh mitra.

Yayasan bahkan mengasumsikan bahwa dana tersebut telah mencakup kewajiban pembayaran dari mitra, sehingga menahan penyaluran pembayaran pokok yang seharusnya diterima.

Akibat kebuntuan ini, pihak mitra akhirnya memilih untuk menempuh jalur hukum dan melaporkan kasus dugaan penggelapan dana tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam prosesnya, diketahui bahwa terdapat perbedaan nominal harga per porsi yang dijanjikan dalam kontrak dengan kenyataan di lapangan.

Baca Juga: Hammersonic The Convention 2025 Rayakan 10 Tahun di Jakarta: Musik Cadas, Tiket Terbatas, Sensasi Tak Terbatas!

Halaman:

Tags

Terkini