Bisnisbandung.com - Deretan mobil mewah kembali disita Kejaksaan Agung (Kejagung).
Mobil mewah disita Kejagung dalam kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 60 miliar.
Kasus ini menjerat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.
Baca Juga: Konsumsi Domestik Naik, GAPKI Wanti-Wanti Dampak ke Devisa Ekspor Sawit
Mobil-mobil tersebut dijadikan barang bukti dalam penyidikan perkara vonis lepas ekspor minyak sawit (CPO).
Pantauan dari youtube tvOne menunjukkan sederet kendaraan mewah terparkir rapi di halaman Gedung Kejagung.
Dari Ferrari, Nissan GTR, hingga Mercedes-Benz G-Class dan Lexus RX, semua masuk daftar barang bukti.
Baca Juga: Ketegangan AS-China Ancam Ekspor Sawit, GAPKI: Jangan Sampai Saling Membalas Berlanjut
Daftar Mobil Mewah yang Disita:
Ferrari SF90 – Mobil supercar ini diperkirakan bernilai hingga Rp 17 miliar.
Nissan Nismo GTR – Dikenal sebagai mobil sport bertenaga turbo harganya mencapai Rp 3,3 miliar.
Mercedes-Benz G63 AMG – SUV mewah ini dikenal dengan daya tahan dan performanya ditaksir Rp 7 miliar lebih.
Lexus RX 500h – SUV hybrid premium yang harganya lebih dari Rp 1 miliar.
Baca Juga: Prabowo dan Presiden Mesir El-Sisi Bahas Penguatan Kerja Sama Strategis
Penyidik Kejagung juga menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang dari para tersangka.