Bisnisbandung.com - Jokowi digugat secara perdata oleh seorang pemuda asal Solo.
Penggugat Aufa Luqmana Re A kecewa terhadap janji produksi massal mobil Esemka.
Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Surakarta oleh seorang lulusan baru yang ingin membuka usaha persewaan mobil pikap.
Baca Juga: Kapan Presiden Prabowo Buka Forum Dialog dengan Publik? Ini Kata Politisi Gerindra
Namun merasa dirugikan karena mobil Esemka yang dijanjikan tak kunjung tersedia di pasaran.
Kuasa hukum penggugat Boyamin Saiman menjelaskan bahwa kliennya telah menabung cukup lama untuk membeli dua unit mobil pikap Esemka.
Sayangnya hingga kini mobil tersebut tidak kunjung terwujud meski sempat dijanjikan akan diproduksi massal.
Dikutip dari youtube kompas, Boyamin menjelaskan "Anak muda ini sudah menabung cukup lama mau beli dua mobil Esemka untuk usaha."
"Tapi sampai sekarang mobil itu enggak pernah benar-benar ada di pasaran," ujar Boyamin.
Baca Juga: Direktur Freedom Institute Bongkar Akar Masalah Ekonomi Sebenarnya, Donald Trump Bukan Pemicu Utama
Atas dasar itu pemuda tersebut menggugat Jokowi dan pihak terkait dengan nilai gugatan sebesar Rp300 juta yang merupakan estimasi harga dua unit mobil Esemka tipe pikap.
Gugatan ini didasarkan pada dugaan wanprestasi atau cedera janji karena para tergugat dianggap tidak memenuhi janji mereka terkait produksi mobil Esemka secara massal.
Selain menggugat Jokowi penggugat juga menyeret PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) selaku pabrikan mobil Esemka yang berbasis di Boyolali.
Baca Juga: Kesempatan Indonesia Menguat! Staf Khusus Menko Perekonomian Bilang Begini