Bisnisbandung.com - Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding meminta warga negara Indonesia (WNI) untuk tidak mencari pekerjaan di Myanmar, Kamboja, dan Thailand.
Menurut Menteri Karding pengiriman pekerja migran ke tiga negara tersebut memiliki risiko tinggi terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Karding menegaskan bahwa Indonesia belum memiliki kesepakatan resmi terkait penempatan tenaga kerja dengan ketiga negara tersebut.
Baca Juga: Soal Revisi UU TNI, Said Didu Sebut Itu Upaya Mengalihkan Isu 'Adili Jokowi dan Lawan Oligarki
Oleh karena itu ia mengimbau agar masyarakat tidak tergiur dengan tawaran kerja di sana.
Terutama yang dilakukan secara ilegal dengan janji gaji tinggi.
Dikutip dari youtube kompas, Menteri Karding menjelaskan "Saya selalu bilang sebaiknya untuk Myanmar, Kamboja, Thailand itu jangan ada yang berangkat kalau untuk bekerja."
"Karena pasti kecenderungan kena TPPO dan kita sebenarnya belum punya kesepakatan penempatan dengan negara-negara ini. Jadi, sementara kalau saya boleh melarang, saya larang," ujar Karding.
Baca Juga: Peran Kepala Otorita IKN, Setingkat Menteri, Berwenang Layaknya Gubernur?
Selain itu Karding juga menyoroti kasus terbaru terkait 29 WNI yang ditangkap oleh otoritas Filipina dan baru saja dipulangkan ke Indonesia.
Pihaknya akan memastikan terlebih dahulu status mereka apakah sebagai pekerja migran atau bagian dari diaspora Indonesia di Filipina.
Ke depan setelah Idul Fitri 2025 Kementerian P2MI akan melanjutkan penataan teknis untuk pengiriman pekerja migran ke berbagai negara.
Beberapa langkah yang akan disiapkan antara lain sertifikasi dan akreditasi bagi calon pekerja migran sebelum diberangkatkan ke luar negeri.
Karding juga menegaskan bahwa pemerintah sedang menata teknis pengiriman pekerja migran ke luar negeri agar lebih aman.
Baca Juga: Peniliti PUKAT UGM Beberkan Persekongkolan Kasus Patra Niaga: Ini Pengulangan Korupsi 2015