Dengan langkah ini diharapkan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia semakin meningkat.
Selain itu untuk mencegah terjadinya kasus perdagangan manusia yang merugikan WNI di luar negeri.
Larangan ini didasari oleh meningkatnya kasus TPPO di negara-negara tersebut.***
Artikel Terkait
Rocky Gerung: Jokowi Bikin Anomali Politik Tak Hadiri Open House Istana tapi Terima Tamu di Solo
Viral Surat THR Rp165 Juta dari Kades, Dedi Mulyadi: Kalau Preman Bisa Ditangkap Kades Juga Bisa!
Bima Arya Geram! ASN Depok Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Akan Ditegur
Hidup di Jakarta Berat! Cak Imin Minta Pendatang Pikir Dua Kali
Kades Ade Endang Saripudin Minta Maaf Usai Viral Minta THR Rp 165 Juta
8 Hari Pemutihan Pajak Kendaraan, Dedi Mulyadi: Jawa Barat Raup Rp 183 Miliar!