Ia menilai bahwa pendataan ormas yang dilakukan oleh berbagai kementerian, seperti Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dapat menimbulkan kebingungan dan ketidakefektifan dalam proses evaluasi.
Nurjaman mengusulkan agar pendataan ormas dilakukan di bawah satu atap sehingga lebih terintegrasi dan memudahkan proses evaluasi.
Dengan adanya pendataan terpusat, pengawasan terhadap ormas juga diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan mencegah kemungkinan penyalahgunaan izin atau ketidaksesuaian fungsi ormas.***
Baca Juga: Mudik Aman dan Nyaman! Dedi Mulyadi Ingatkan Pemudik untuk Waspada di Perjalanan