Ormas Palak THR? Apindo: Meminta Boleh Saja, Diberikan atau Tidak Itu Urusan Kami

photo author
- Jumat, 28 Maret 2025 | 21:00 WIB
Nurjaman, Apindo (Tangkap layar youtube Metro TV)
Nurjaman, Apindo (Tangkap layar youtube Metro TV)

 Ia menilai bahwa pendataan ormas yang dilakukan oleh berbagai kementerian, seperti Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dapat menimbulkan kebingungan dan ketidakefektifan dalam proses evaluasi.

Nurjaman mengusulkan agar pendataan ormas dilakukan di bawah satu atap sehingga lebih terintegrasi dan memudahkan proses evaluasi.

Dengan adanya pendataan terpusat, pengawasan terhadap ormas juga diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan mencegah kemungkinan penyalahgunaan izin atau ketidaksesuaian fungsi ormas.***

Baca Juga: Mudik Aman dan Nyaman! Dedi Mulyadi Ingatkan Pemudik untuk Waspada di Perjalanan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X