bisnisbandung.com - Permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh sejumlah organisasi masyarakat (ormas) kembali menjadi sorotan, terutama terkait mekanisme dan etika dalam pengajuan.
Nurjaman, Wakil Ketua Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Apindo Jakarta, memberikan pandangannya terkait fenomena ini.
Ia menilai bahwa meminta THR pada dasarnya tidak masalah, namun mekanisme dan cara penyampaian permintaan tersebut perlu diperhatikan agar tidak menimbulkan salah tafsir dan ketidaknyamanan bagi pelaku usaha.
Baca Juga: Persepsi Dunia Memburuk! Rocky Gerung Soroti Berita Luar Negeri Bahas Isu Politik Indonesia
“Meminta boleh saja, enggak masalah. Apakah diberikan atau tidak, itu urusan kami, kan? Betul. Tetapi caranya harus benar,” ujarnya dilansir dari youtube Metro TV.
Nurjaman menjelaskan bahwa permintaan THR oleh ormas bukanlah hal baru bagi pelaku usaha.
Namun, ada kekhawatiran terkait cara permintaan tersebut yang kerap dilakukan tanpa prosedur yang jelas.
Baca Juga: M. Sobary: Hasan Nasbi Topengnya Dibuka oleh Teror Kepala Babi
Hal ini dikhawatirkan dapat menciptakan persepsi seolah-olah permintaan THR harus selalu dipenuhi, padahal keputusan untuk memberikan THR atau tidak tetap berada di tangan pelaku usaha.
Menurut Nurjaman, penting untuk memastikan bahwa komunikasi terkait permintaan THR dilakukan dengan benar agar tidak menimbulkan ketegangan atau kesalahpahaman.
“Kalau kami di dunia usaha, seperti yang tadi saya sampaikan, permintaan THR dari tahun ke tahun sudah biasa, sudah ada. Tetapi kan tidak seperti ini. Urusan kami memberikan itu urusan lain, hal biasa saja. Tetapi jangan ada pemaksaan, seperti itu,” terangnya.
Ia juga menyoroti bahwa permintaan THR sebaiknya dilakukan sesuai waktu yang tepat, mengingat pelaku usaha memiliki kewajiban utama untuk membayarkan THR kepada karyawan mereka terlebih dahulu.
Selain mekanisme permintaan THR, Nurjaman juga menyoroti perlunya evaluasi terkait pendataan ormas di Indonesia.
Baca Juga: Habis Revisi UU TNI Terbitlah Revisi UU Polri, Muradi: Perlukah?