nasional

Polemik Ormas Palak THR: Kementerian Agama Tegaskan Mekanisme Resmi Pengajuan Dana

Jumat, 28 Maret 2025 | 20:30 WIB
Iswandi Syaputra, Staf Kemenag (Tangkap layar youtube Metro TV)

Iswandi juga menekankan pentingnya proporsionalitas dalam pengajuan dana. Proporsionalitas di sini berarti pengajuan dana harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Ormas yang tidak terdaftar atau tidak mengikuti mekanisme resmi dinilai ilegal dan tidak akan menerima dana dari Kemenag.

 Ia menegaskan bahwa setiap rupiah dana negara yang disalurkan harus bisa dipertanggungjawabkan dengan transparan sesuai aturan.

Dalam diskusi tersebut, Iswandi mengklarifikasi bahwa sejauh ini, belum ada laporan mengenai ormas keagamaan yang meminta THR, apalagi dengan cara memaksa.

“Sejauh ini, yang kami cermati, belum ada ormas keagamaan yang meminta THR, apalagi sampai memaksa meminta THR,” ungkapnya.***

Baca Juga: Pasar Saham Babak Belur, M Sobary: Ini Akibat Investor Tak Percaya Pemerintah!

Halaman:

Tags

Terkini