nasional

Pakar Hukum Sebut  Kasus Tom Lembong Penyimpangan Bukan Sekadar Kebijakan

Jumat, 21 Maret 2025 | 22:30 WIB
Prof. Agus Surono, pakar hukum pidana (Tangkap layar youtube Metro TV)

bisnisbandung.com - Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, terus menuai perhatian publik.

 Dalam sidang praperadilan yang digelar terkait penetapannya sebagai tersangka, Prof. Agus Surono, pakar hukum pidana, memberikan pandangan yang berbeda dari sejumlah pakar hukum lainnya.

Menurutnya, permasalahan utama dalam kasus ini bukan terletak pada kebijakan, melainkan pada penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaannya.

“Nah, dalam kasus ini, apa saja penyimpangannya? Penyimpangan ada di dalam Undang-Undang Pangan, misalnya Pasal 36 Undang-Undang Perdagangan dan Undang-Undang Perlindungan Petani,” ucapnya dilansir dari youtube Metro TV.

Baca Juga: IHSG Ambruk, Rudi S Kamri: Krisis Ekonomi Sudah di Depan Pintu

Tom Lembong sebelumnya memberikan izin impor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton tanpa rekomendasi dari kementerian terkait, yang menurut Kejaksaan Agung menyebabkan kerugian negara hingga Rp578 miliar.

“Nah, kalau itu tidak dilakukan, maka patut diduga ada penyimpangan yang berkaitan dengan hal-hal yang tadi saya sebutkan,” lugasnya.

Prof. Agus Surono menegaskan bahwa penyimpangan dalam pelaksanaan kebijakan itulah yang berpotensi melanggar hukum.

Baca Juga: RUU TNI Disahkan Meski Ditolak, Rocky Gerung: Pemerintah & DPR Sudah Lupa Rakyat

Undang-undang yang relevan, seperti Undang-Undang Pangan, Undang-Undang Perdagangan, dan Undang-Undang Perlindungan Petani, mengatur dengan jelas mekanisme pemberian izin impor Termasuk perlunya rekomendasi dari kementerian terkait dan koordinasi antarinstansi.

Ketika aturan tersebut tidak diikuti, maka ada kemungkinan pelanggaran hukum yang bisa masuk ke ranah tindak pidana korupsi, terutama jika terbukti ada pihak yang diperkaya dari kebijakan tersebut.

Prof. Agus juga menyoroti pentingnya membedakan antara kebijakan yang sah dan pelaksanaannya.

Kebijakan yang dikeluarkan oleh seorang menteri mungkin bersifat diskresi dan berada dalam lingkup kewenangannya, tetapi jika pelaksanaannya melanggar aturan teknis dan mengabaikan norma yang ada, maka potensi penyalahgunaan kewenangan bisa muncul.

Baca Juga: Pabrik Mobil Listrik Siap Beroperasi, Dedi Mulyadi Buka 18 Ribu Lowongan Kerja

Halaman:

Tags

Terkini