Hal ini sesuai dengan unsur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa penyalahgunaan kewenangan atau jabatan dapat menjadi dasar dakwaan jika berujung pada kerugian negara.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung berfokus pada pelaksanaan kebijakan yang dinilai menyimpang dari aturan perundang-undangan.
Meskipun masih perlu dibuktikan lebih lanjut apakah penyimpangan tersebut dilakukan dengan niat jahat (mens rea) dan menyebabkan keuntungan bagi pihak tertentu.***
Baca Juga: 30 Rumah Ambruk di Kabupaten Bandung Barat! Dedi Mulyadi & Bupati Jeje Turun Tangan
Artikel Terkait
Lupakan Partai Lain, Agung Baskoro: Jokowi Lebih Baik Pimpin PSI atau Bikin Partai Baru
Jangan Rusak Demokrasi! Rudi S Kamri Sentil Jokowi: Sudah Saatnya Tahu Diri
IHSG Anjlok di Era Prabowo, Stefan Antonio: Tim Ekonomi Jokowi Gagal, Tapi Masih Dipakai?
Lanjutkan Kebijakan Jokowi, Prabowo Hadapi Krisis Ekonomi? Sorotan Said Didu
Guntur Romli Ungkap Pola Politisasi: Dari Pemecatan Jokowi hingga Penetapan Tersangka Hasto
Ikrar Nusa Bhakti Soroti Pertemuan Tertutup Prabowo dan Rektor, Ada Apa?