Pakar Hukum Sebut  Kasus Tom Lembong Penyimpangan Bukan Sekadar Kebijakan

photo author
- Jumat, 21 Maret 2025 | 22:30 WIB
Prof. Agus Surono, pakar hukum pidana (Tangkap layar youtube Metro TV)
Prof. Agus Surono, pakar hukum pidana (Tangkap layar youtube Metro TV)

 Hal ini sesuai dengan unsur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa penyalahgunaan kewenangan atau jabatan dapat menjadi dasar dakwaan jika berujung pada kerugian negara.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung berfokus pada pelaksanaan kebijakan yang dinilai menyimpang dari aturan perundang-undangan.

Meskipun masih perlu dibuktikan lebih lanjut apakah penyimpangan tersebut dilakukan dengan niat jahat (mens rea) dan menyebabkan keuntungan bagi pihak tertentu.***

Baca Juga: 30 Rumah Ambruk di Kabupaten Bandung Barat! Dedi Mulyadi & Bupati Jeje Turun Tangan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X