Selain itu, pembahasan RUU ini tidak bisa dilepaskan dari strategi yang lebih besar, yaitu menyusun undang-undang yang berkaitan secara bersamaan.
Pemerintah berupaya mengajukan tiga regulasi utama secara simultan, yakni RUU Perampasan Aset, RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, dan RUU Partai Politik.
Pendekatan ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem yang lebih kondusif dalam pemberantasan korupsi dan penguatan demokrasi.
“Makanya saya katakan, jangan buru-buru, karena ini bukan persoalan sederhana seperti yang kita bayangkan,” tegas Supratman.***
Baca Juga: Kabar Gembira! Pengemudi Ojek Online Dapat Bonus Hari Raya, Menaker Yassierli Tegaskan Besarannya