nasional

Menteri Hukum Ungkap soal RUU Perampasan Aset: Jangan Terburu-Buru Ini Tidak Sederhana

Rabu, 12 Maret 2025 | 21:30 WIB
Supratman Andi, Menteri Hukum (Tangkap layar youtube Metro TV)

bisnisbandung.com - Pemerintah tengah menghadapi tantangan dalam merancang strategi terbaik untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Meski mendapat perhatian besar karena dianggap sebagai senjata ampuh dalam pemberantasan korupsi, regulasi ini tidak bisa disahkan begitu saja tanpa mempertimbangkan berbagai aspek politik dan kelembagaan.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menekankan bahwa pembahasan RUU ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi juga erat kaitannya dengan dinamika politik nasional.

Baca Juga: Gaji Fantastis Kader PSI di Net Sink 2030, Adi Prayitno: Publik Geram Di Mana Efisiensinya?

Menurutnya, keberhasilan dalam menekan angka korupsi harus didukung oleh reformasi yang lebih luas, termasuk pembenahan sistem partai politik dan pembatasan transaksi uang kartal.

“Orang sering lupa betapa pentingnya partai politik dalam sistem demokrasi.mSelama ini, partai politik hanya menjadi ajang caci maki, padahal kita tidak pernah berpikir bagaimana partai politik bisa bertahan agar mampu melakukan rekrutmen yang baik,” ucapnya dilasir dari youtube Metro TV.

Salah satu tantangan utama dalam pembahasan RUU Perampasan Aset adalah posisi partai politik dalam demokrasi.

Baca Juga: Tren Warna Fashion Lebaran 2025, Sudah Kalian Siapin Belum Nih, Sesuai Tren Warnanya?

Tanpa sistem pendanaan yang transparan dan memadai, partai politik cenderung mencari sumber pendanaan alternatif yang dapat membuka celah bagi praktik korupsi.

 Oleh karena itu, terdapat gagasan untuk mengalokasikan anggaran negara bagi partai politik guna memastikan kaderisasi yang sehat dan transparan.

Dalam kajian yang pernah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), angka Rp10.000 per suara pemilih sempat diusulkan sebagai subsidi negara untuk partai politik.

Namun, nilai tersebut dianggap masih jauh dari cukup untuk mendukung operasional dan kaderisasi partai secara optimal.

Oleh sebab itu, ada wacana untuk mengalokasikan 0,5% hingga 1% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai sumber pendanaan partai.

Baca Juga: CNBC Temukan Fakta Mengejutkan! Rocky Gerung: Ekonomi Indonesia Menuju Kegelapan

Halaman:

Tags

Terkini