bisnisbandung.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Bandung pada Senin (10/3/2025).
Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Langkah tersebut memunculkan spekulasi mengenai status Ridwan Kamil dalam penyidikan kasus ini.
Baca Juga: Kasus Bank BJB Panas! Ridwan Kamil Buka Suara Usai Rumahnya Digeledah KPK
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mendorong agar KPK segera mengumumkan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Terkait penggeledahan rumah ridwan kamil mantan gubernur Jabar, saya menyarankan KPK segera umumkan tersangka kasus Bank Jabar Banten siapa saja, agar tidak ada spekulasi,” lugasnya dilansir Bisnis Bandung dari akun X@ Yudi Purnomo Harahap, Selasa, (11/3/25).
Menurutnya, transparansi sangat diperlukan agar tidak muncul berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Baca Juga: Heboh! Kasus Bank BJB, KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil
Biasanya, lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan di awal penyidikan merupakan rumah milik tersangka atau saksi kunci.
“Sebab memang tempat penggeledahan di awal penyidikan biasanya merupakan rumah tersangka atau saksi kunci,” sambungnya.
Sementara itu, KPK belum memberikan pernyataan resmi terkait status hukum Ridwan Kamil dalam kasus ini.
Baca Juga: Persekusi Ibadah di Bandung, Rudi S Kamri: Merusak Kesakralan Puasa!
Namun, penggeledahan yang dilakukan menandakan bahwa kasus ini terus berkembang dan melibatkan berbagai pihak yang berkaitan dengan dugaan korupsi di Bank BJB.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat Ridwan Kamil sebagai mantan Gubernur Jawa Barat.