nasional

Prabowo Tegas! THR Swasta dan BUMN Harus Cair Paling Lambat Seminggu Sebelum Hari Raya Idulfitri

Selasa, 11 Maret 2025 | 12:00 WIB
Presiden Prabowo Subianto (dok youtube sekretariat presiden)


Bisnisbandung.com - Presiden Prabowo Subianto memutuskan kebijakan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD.

Prabowo menegaskan bahwa THR harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Dikutip dari youtube sekretariat presiden, Prabowo menjelaskan "Kami telah memutuskan beberapa kebijakan tentang pemberian THR kepada pekerja swasta, BUMN, dan BUMD."

Baca Juga: Tips Cara Menjaga Kesehatan Saat Berpuasa Agar Tubuh Tidak Lemas

"Saya minta agar THR diberikan paling lambat H-7 Lebaran," ujar Prabowo.

Lebih lanjut Presiden Prabowo menyebut bahwa besaran dan mekanisme pemberian THR ini akan diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran yang akan dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan.

Dalam kesempatan yang sama Prabowo juga menyoroti nasib para pekerja di sektor transportasi dan logistik berbasis aplikasi seperti pengemudi dan kurir online.

Ia meminta perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi seperti Gojek dan Grab untuk memberikan bonus Hari Raya kepada para pengemudi dan kurir dalam bentuk uang tunai.

Prabowo mengatakan "Pemerintah menaruh perhatian khusus kepada pengemudi dan kurir online yang telah berkontribusi dalam layanan transportasi dan logistik di Indonesia."

Baca Juga: Bersih-Bersih BUMN, Langkah Awal Prabowo untuk Danantara? Pandangan Donny Manurung

"Untuk itu kami menghimbau agar mereka diberikan bonus Hari Raya," kata Prabowo.

Tercatat saat ini ada sekitar 250.000 pengemudi dan kurir online yang aktif.

Serta sekitar 1-1,5 juta pekerja dengan status part-time.

Prabowo memastikan bahwa besaran dan mekanisme bonus ini akan dibahas lebih lanjut dan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Mafia BUMN Bisa Saja Hanya Tumbal, Bivitri Susanti: Jangan-Jangan Aktor Utamanya Aman

Halaman:

Tags

Terkini