Lebih lanjut, penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan di BUMN bergantung pada independensi Kejaksaan Agung serta kehendak politik dari presiden.
“Persoalannya beranikah kejaksaan memeriksa level yang lebih tinggi. Ini sangat tergantung independensi kejaksaan Agung dan kehendak Presiden,” tegas Henri Subikato.
Jika proses hukum tidak mendapat dukungan penuh, maka besar kemungkinan penyelidikan akan terhenti seiring berjalannya waktu.
“Semua proses hukum akan berhenti mengikuti lewatnya waktu, jika presiden aslinya tidak ingin membongkarnya. Karena ada sesuatu yg ingin disenbunyikan,” pungkasnya.***
Baca Juga: Ahok Ungkap Dugaan Permainan di Patra Niaga: Dari Aditif Hingga Tender