Bisnisbandung.com - Mahfud MD kembali bersuara lantang soal polemik yang menjerat Band Sukatani.
Ia menilai kasus ini absurd dan menimbulkan tanda tanya besar soal kebebasan berekspresi di Indonesia.
Mahfud MD menegaskan bahwa kritik yang disampaikan dalam lagu bukanlah bentuk serangan terhadap institusi kepolisian melainkan refleksi atas realita yang ada di masyarakat.
Baca Juga: Danantara dan Bayang-Bayang Korupsi yang Sangat Diwaspadai? Sorotan Eep Saefulloh
Dikutip dari youtubenya, Mahfud MD menjelaskan “Konyol ini. Lagu itu sudah lama dibuat sejak 2002 lalu diposting di Spotify pada Agustus 2023. Tidak ada yang mempermasalahkan.”
“Tapi tiba-tiba di Februari 2024 saat lagu itu dinyanyikan dalam aksi demo baru dipersoalkan,” ujar Mahfud MD.
Mahfud MD tidak menampik bahwa dalam tubuh kepolisian masih banyak praktik pungutan liar (pungli) yang menjadi rahasia umum.
“Siapa yang bisa membantah kalau di kepolisian banyak pungli? Mau urus SIM bayar polisi, kena tilang bayar polisi, masuk penjara bayar polisi, keluar penjara juga bayar polisi. Itu bukan tuduhan, itu realita,” tegasnya.
Baca Juga: Mahasiswa Melihat Kegelapan, Prabowo Melihat Terang? Pandangan Rocky Gerung
Menurut Mahfud MD lagu yang dinyanyikan Band Sukatani hanyalah salah satu bentuk kritik sosial.
Sama halnya dengan karya-karya musisi lain seperti Iwan Fals yang dulu sering mengkritik pemerintah lewat lagu-lagunya.
“Kalau kritik seni mulai direpresi, ini tanda bahaya bagi demokrasi,” tambahnya.
Mahfud MD juga mengingatkan bahwa dalam negara dengan demokrasi yang mulai melemah kritik sering kali disampaikan melalui lagu, humor, dan seni peran.
Ia bahkan mengingat cerita di masa Orde Baru yang penuh dengan sindiran halus terhadap pemerintahan.
Baca Juga: PDIP di Persimpangan? Retret, Hasto, dan Megawati, Analisis Rinny Budoyo