“Rakyat harus kembali mengambil tanahnya. Tanah yang sudah ditimbun harus dikembalikan seperti semula,” ujarnya.
Selain itu Said Didu menegaskan bahwa pihak pengembang tidak bisa lepas tangan atas dugaan pelanggaran yang terjadi.
“Kalau mereka membeli tanah dengan cara paksa, itu sama saja dengan perampasan,” tegasnya.
Said Didu juga menyinggung Presiden Prabowo Subianto terkait kasus ini.
Baca Juga: Dedek Prayudi, Politisi PSI: Efisiensi Anggaran Demi Manfaat Lebih Besar untuk Rakyat
Ia menyayangkan sikap Prabowo yang masih berpegang pada kebijakan era Jokowi.
"Kami kecewa saat Prabowo bilang tidak mau berpisah dengan Jokowi. Jangan sampai rakyat terus menjadi korban,” ujar Said Didu.***