Bisnisbandung.com - Wacana pemanggilan hukum terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) pasca-pemerintahannya kembali mencuat.
Pemerhati politik Rizal Fadillah menilai bahwa proses hukum terhadap Jokowi bisa berlangsung cepat bahkan dalam waktu 2 bulan setelah lengser.
Dalam youtube Refly Harun, Rizal Fadillah menyoroti berbagai dugaan pelanggaran hukum yang menyeret nama Jokowi.
Baca Juga: Islah Bahrawi Ungkap Rakyat Indonesia bisa Bernasib seperti di Korea Utara, Akibat RUU Kejaksaan
Salah satu yang menjadi perhatian adalah dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hukum dalam sejumlah kebijakan strategis.
"Cukup dua bulan setelah lengser jika ada keberanian dan kemauan politik, Jokowi bisa segera diproses hukum," kata Rizal Fadillah.
Tak hanya Jokowi, Rizal Fadillah juga menyoroti putra-putranya, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
Ia menyinggung dugaan keterlibatan keduanya dalam kasus bisnis dan politik yang dianggap bermasalah.
"Setelah Jokowi bisa jadi giliran Gibran dan Kaesang yang dipertanyakan. Ada indikasi penyalahgunaan wewenang apalagi Gibran ikut dalam kontestasi politik nasional," tambah Rizal Fadillah.
Baca Juga: Waspada Revisi UU Kejaksaan! Jhon Sitorus: Jangan Sampai ada Lembaga Superbody
Seperti diketahui Gibran saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden.
Sementara Kaesang kini menjadi Ketua Umum PSI dan mulai merambah politik praktis.
Sejumlah pihak sebelumnya memang telah mendesak agar ada pengusutan hukum terkait kebijakan-kebijakan Jokowi yang dianggap kontroversial.
Meski demikian hingga saat ini belum ada langkah konkret dari lembaga hukum untuk menindaklanjuti wacana tersebut.
Baca Juga: Prabowo Tidak Mau Pisah dengan Jokowi, Faizal Assegaf: Jangan Bermain Api Pak!