nasional

Waspada Revisi UU Kejaksaan! Jhon Sitorus: Jangan Sampai ada Lembaga Superbody

Rabu, 12 Februari 2025 | 21:40 WIB
Illustrasi Kinerja Kejaksaan Agung dalam memberantas mafia (pixabay)

bisnisbandung.com - Rencana revisi Undang-Undang (UU) Kejaksaan dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menuai kontroversi di tengah masyarakat.

Isu ini mencuat karena adanya potensi monopoli kewenangan oleh kejaksaan yang dikhawatirkan dapat menciptakan lembaga superbody dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Pegiat media sosial, Jhon Sitorus, mengingatkan bahwa penerapan asas Dominus Litis dalam revisi ini berpotensi menjadikan kejaksaan sebagai pengendali utama perkara pidana.

Baca Juga: Reshuffle di Depan Mata? Ikrar Nusa Bhakti Sebut Prabowo Bisa Ganti Orang-orang Jokowi

“WASPADA...!, Jaksa berpotensi sebagai ATASAN dari semua penegak hukum,” tulisnya di akun X pribadinya.

“Ada asas Dominus Litis dalam RUU tersebut yang bisa menciptakan MONOPOLI kewenangan seolah-olah kejaksaan jadi atasan dari Kepolisian, Mahkamah Agung dan penegak hukum lainnya,” sambungnya.

Hal ini dapat menyebabkan jaksa memiliki kekuasaan penuh dalam menghentikan atau melanjutkan suatu perkara ke pengadilan, yang sebelumnya menjadi kewenangan hakim.

Baca Juga: Kesalahan Fatal Coretax Bukan Karena Budget 1,2 Triliun, Raymond Chin: Utter Stupidity!

Kekhawatiran ini semakin menguat karena revisi UU tersebut membuka peluang bagi kejaksaan untuk menjadi "atasan" bagi institusi penegak hukum lainnya, termasuk kepolisian dan Mahkamah Agung.

 Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip checks and balances dalam sistem peradilan pidana Indonesia dan berisiko menimbulkan abuse of power.

“Jaksa akan jadi pengendali utama perkara pidana, bukan hakim lagi termasuk dalam menghentikan dan melanjutkan sebuah perkara ke pengadilan,” papar Jhon Sitorus.

“Pemberian kewenangan ini melanggar prinsip Checks and Balances dalam peradilan pidana di Indonesia dan berujung pada Abuse of Power,” lanjutnya.

Selain itu, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lenkapi), Edi Hasibuan, juga menilai bahwa perluasan kewenangan penyidikan dalam revisi UU Kejaksaan dan KUHAP berpotensi memicu tumpang tindih kewenangan antara kepolisian dan kejaksaan.

Baca Juga: Ironi! Presiden Prabowo Pangkas Anggaran Demi Makan Gratis dan Kabinet Gemuk

Halaman:

Tags

Terkini