Kedua, konsep pemisahan kekuasaan (separation of power) yang seharusnya menjadi prinsip utama dalam sistem ketatanegaraan justru terancam oleh perluasan kewenangan DPR.
“Kenapa kekuasaan harus dipisah? Tapi sekarang, DPR diberi ruang untuk masuk bahkan menerabas ke lembaga negara independen dan kekuasaan yudisial. Ini sinyal yang sangat berbahaya,” heran Zainal Arifin Moechtar.
Masuknya legislatif ke ranah lembaga independen dan yudisial dianggap sebagai sinyal yang membahayakan keseimbangan kekuasaan.
Ketiga, peraturan perundang-undangan yang dibuat seharusnya selaras dengan konstitusi dan undang-undang yang lebih tinggi.
Jika ada tata tertib DPR yang bertentangan dengan prinsip dasar dalam konstitusi, maka legitimasi aturan tersebut patut dipertanyakan.***