nasional

PDIP Bantah Tudingan KPK, Hasto Tak Pernah Perintahkan Harun Masiku Merendam HP

Sabtu, 8 Februari 2025 | 20:30 WIB
KPK Menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka (Tangkap layar youtube Rocky Gerung Official)

bisnisbandung.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menepis tudingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perintah perendaman handphone yang diduga dilakukan oleh Harun Masiku.

Juru Bicara PDIP, Muhamad Guntur Romli, menegaskan bahwa Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, tidak pernah menginstruksikan tindakan tersebut.

“Hasto Tidak Pernah Memerintahkan Harun Masiku (HM) merendam HPnya,” jelasnya dilansir Bisnis Bandung dari akun X pribadinya.

Baca Juga: Sengit! Perang AI Amerika Serikat vs China, Raymond Chin: Hidup Kalian Bakal Diatur Siapa?

Tudingan ini muncul setelah KPK membuka percakapan WhatsApp yang diklaim berasal dari penyadapan, di mana terdapat perintah kepada penjaga Rumah Inspirasi, Nur Hasan, untuk menyampaikan instruksi perendaman HP kepada Harun Masiku sebelum melarikan diri.

“Cerita karangan KPK yg diulang2 & viral bahwa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memerintahkan HM via Nurhasan untuk merendam HPnya bertentangan dgn kesaksian Nurhasan di Pengadilan,” terangnya.

KPK mengklaim bahwa percakapan ini merupakan bagian dari upaya pelarian Harun Masiku dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019.

Baca Juga: Ngeri! Said Didu Sebut SDA Morowali ‘Dijual’ ke China Secara Legal

Guntur Romli menyatakan bahwa tuduhan KPK bertentangan dengan kesaksian yang telah disampaikan di persidangan sebelumnya.

 Ia merujuk pada putusan perkara Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio yang mencatat tidak adanya bukti perintah dari Hasto Kristiyanto kepada Harun Masiku terkait tindakan tersebut.

 PDIP menilai bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan hanya memperkeruh proses hukum yang sedang berjalan.

Di sisi lain, KPK tetap berpegang pada hasil penyadapan yang dilakukan pada 8 Januari 2020.

 Lembaga antirasuah itu mengklaim bahwa pesan yang diperoleh menunjukkan adanya upaya untuk menghilangkan barang bukti serta membantu pelarian Harun Masiku.

Baca Juga: Sekolah Bukan Pasar! Dedi Mulyadi Tegas Stop Jualan Buku & Seragam

Halaman:

Tags

Terkini