“Presiden tidak mengumumkan sendiri secara langsung, tapi disampaikan oleh Wakil Ketua DPR,” terang Ardianto Satriawan.
Kritik muncul terhadap tata kelola kebijakan ini, dengan pandangan bahwa mekanisme pengambilan keputusan menunjukkan adanya inkonsistensi dalam penerapan hukum tata negara.***
Baca Juga: Tak Butuh Penghargaan, Dedi Mulyadi: yang Penting Masyarakat Sejahtera