Menurut Jhon, sulit membayangkan sertifikat dapat diterbitkan di wilayah terlarang tanpa adanya pembayaran ilegal atau suap kepada pihak-pihak terkait.
Jhon menyerukan lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan untuk mengambil langkah tegas dalam menyelidiki kasus ini.
Ia berharap pihak-pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban, sehingga keadilan dapat ditegakkan demi menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).***
Baca Juga: Heboh! Jokowi ke Kertanegara, Said Didu: Ada Tekanan Oligarki untuk Selamatkan Pagar Laut dan PIK 2