nasional

‘Mustahil Hadi Tjahjanto dan Raja Juli Tidak Tahu’ Jhon Sitorus Pertanyakan Sertifikat Pagar Laut

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:30 WIB
Paga Laut Ilegal Tanggerang (Tangkap layar youtube Kompas.com)

bisnisbandung.com - Polemik terkait penerbitan sertifikat atas pagar laut di kawasan perairan Kabupaten Tangerang, Banten, terus menuai sorotan.

Pegiat media sosial, Jhon Sitorus, mengkritisi dan mempertanyakan klaim ketidaktahuan mantan Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Hadi Tjahjanto, serta mantan Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni, mengenai kasus ini.

“Rasanya, MUSTAHIL bagi Hadi Tjahjanto dan Raja Juli Antoni tidak tahu soal sertifikat pagar laut yang terbit di era mereka saat menjabat sebagai Menteri/Wakil Menteri ATR/BPN,” tulisnya di akun X pribadinya.

 Baca Juga: Nol Utang! Mayor Teddy Ungkap Laporan Kekayaan Fantastis ke KPK

“Itu logika akal sehat kita, andai sistem organisasi di ATR/BPN berjalan dengan baik dan transparan,” sambungnya.

Dalam cuitannya, Jhon menyebut mustahil keduanya tidak mengetahui terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas wilayah perairan tersebut.

Ia berpendapat, jika sistem organisasi ATR/BPN berjalan baik dan transparan, seharusnya permasalahan semacam ini tidak akan terjadi tanpa diketahui pejabat tertinggi di kementerian tersebut.

Jhon juga menyoroti kemungkinan adanya campur tangan dari pihak-pihak lain, termasuk potensi intervensi presiden atau tindakan inisiatif dari wakil menteri saat itu.

Baca Juga: Fantastis! Kekayaan Menpar Widiyanti Sentuh Rp 5,4 Triliun, Begini Penjelasannya

“Anggaplah Hadi Tjahjanto  benar-benar tidak tahu sama sekali soal sertifikat pagar laut itu. Lalu siapa otoritas yang memberikan kepada pengembang?” ungkapnya.

“Jawaban paling memungkinkan adalah presiden saat itu, Jokowi. Kendali kekuasaan tertinggi ada pada presiden, dia bisa melakukan apapun tanpa sepengetahuan menteri-menterinya,” terusnya.

 Selain itu, ia menyinggung peran partai politik tertentu yang dinilai bungkam dalam menghadapi isu ini, meskipun biasanya dikenal vokal dalam berbagai persoalan publik.

Kasus ini dinilai mengindikasikan adanya disfungsi organisasi di tubuh ATR/BPN, yang membuka peluang terjadinya praktik suap dan korupsi.

Baca Juga: Prabowo vs Jokowi, Perbandingan Gaya Kepemimpinan Menurut Ikrar Nusa Bhakti

Halaman:

Terkini