Bisnisbandung.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Deputi Pencegahan dan Monitoring Pahala Nainggolan mengumumkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari anggota Kabinet Merah Putih.
Dalam laporan LHKPN tersebut dari 124 pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaannya 123 di antaranya telah menyerahkan LHKPN tepat waktu.
Pelaporan LHKPN ini diharapkan menjadi salah satu langkah transparansi yang mendukung pemberantasan korupsi di kalangan pejabat negara.
Baca Juga: Tak Disangka! Transformasi Gobind Vashdev 12 Tahun Nyeker Kini Pakai Sepatu
Dikutip dari instagram KPK, Pahala Nainggolan menjelaskan "Total ada 124 penyelenggara negara di Kabinet Merah Putih yang wajib melaporkan harta kekayaannya."
"Namun saat ini baru 123 pejabat karena satu lainnya dilantik pada 6 Desember jadi tenggat pelaporannya jatuh pada 6 Maret 2025," ujar Pahala Nainggolan.
Pahala Nainggolan menyebut bahwa ada pejabat yang memiliki harta hingga Rp5,4 triliun menjadikannya sebagai pemilik kekayaan terbesar di kabinet ini.
“Pejabat dengan kekayaan Rp5,4 triliun ini termasuk dalam kategori yang baru pertama kali melaporkan LHKPN. Ini angka sementara dan masih dalam proses verifikasi,” jelas Pahala Nainggolan.
Baca Juga: Mengejutkan! Konten Kreator Ini Sebut Personal Branding akan Mati
Sebagai perbandingan rata-rata kekayaan pejabat yang sudah pernah melaporkan sebelumnya berada di angka Rp187 miliar.
Sementara itu untuk pejabat baru rata-rata kekayaannya mencapai Rp227 miliar.
Pahala Nainggolan menjelaskan bahwa dari total 123 pejabat yang sudah melaporkan LHKPN proses verifikasi administrasi tengah dilakukan.
Verifikasi ini mencakup pemeriksaan kelengkapan dokumen, validitas data keluarga, dan perhitungan harta.
“Saat ini 14 laporan sudah tayang di e-announcement KPK dan sisanya akan selesai dalam satu hingga dua minggu ke depan,” kata Pahala Nainggolan.
Baca Juga: Dokter Tifa Kecewa Presiden Prabowo Tidak Sesuai Ekspetasinya: Saya Pikir akan Seperti Soeharto