Bisnisbandung.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapuskan presidential threshold (ambang batas pencalonan presiden).
Sebuah keputusan yang membuka peluang bagi lebih banyak kandidat untuk berkompetisi di Pilpres 2029.
Dalam youtubenya pengamat politik Eep Saefulloh Fatah mengungkapkan analisisnya tentang keputusan MK tersebut.
Baca Juga: Jikustik Merilis single terbaru di awal Tahun ini Juwitaku
"Keputusan MK membuat kompetisi lebih terbuka bagi lebih banyak kandidat. Partai sekecil apapun yang memenuhi syarat bisa mengajukan calon presiden dan wakil presiden," ujar Eep Saefulloh Fatah.
Dengan demikian bisa diprediksi jumlah calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2029 akan jauh lebih banyak dibandingkan dengan pemilu sebelumnya.
Meski demikian Eep Saefulloh Fatah menekankan bahwa keputusan MK ini tidak serta-merta mempermudah proses pencalonan.
Partai-partai politik terutama yang sudah mapan tidak akan menerima keputusan ini dengan lapang dada.
Pasalnya mereka yang selama ini mengandalkan presidential threshold untuk membangun koalisi dan memperoleh keuntungan politik kini harus menghadapi dinamika baru yang lebih kompleks.
Baca Juga: Drama Politik Kasus Hasto, Hendri Satrio: Antara Penguasa, Mantan Penguasa dan Penguasa Hibrid
Eep Saefulloh Fatah menjelaskan "Partai-partai besar kehilangan kendali atas proses pencalonan sedangkan partai kecil juga kehilangan insentif finansial yang biasanya mereka dapatkan dari partai besar."
"Kehilangan tersebut bisa digantikan dengan peluang untuk mengajukan pimpinan partai sebagai calon presiden atau wakil presiden," jelasnya.
Namun Eep Saefulloh Fatah mengingatkan bahwa meskipun kompetisi menjadi lebih terbuka belum tentu hal ini akan menghasilkan capres yang berkualitas.
Proses menuju pencalonan masih akan dipengaruhi oleh dinamika politik yang terjadi di tingkat hulu di mana partai-partai besar akan berusaha membatasi jumlah kandidat demi mengurangi persaingan.