“Pada saat ini, Mahkamah Konstitusi tampaknya menyadari bahwa ada perkembangan baru, terutama terkait hak politik rakyat, hak konstitusional partai politik untuk mengajukan calon, serta kedaulatan rakyat,” terangnya.
“Ditambah lagi, presidential threshold dianggap bertentangan dengan moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang disebut tidak dapat ditoleransi (intolerable),” tegas Effendi Gazali.
Ia menilai bahwa ambang batas tersebut bertentangan dengan asas moralitas, rasionalitas, dan keadilan yang fundamental dalam demokrasi.
MK tampaknya menyadari bahwa sistem presidential threshold yang telah diterapkan selama ini tidak hanya membatasi hak konstitusional partai politik, tetapi juga bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat.***
Baca Juga: Andy Budiman: Klarifikasi OCCRP Buktikan Jokowi Bebas dari Tuduhan!