bisnisbandung.com - Effendi Gazali, pakar komunikasi politik, menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan presidential threshold sebagai hasil dari proses perjuangan panjang dan momentum yang tepat.
Menurutnya, keputusan ini bukan hanya langkah hukum, tetapi juga sejarah baru bagi demokrasi di Indonesia.
Namun publik banyak yang mempertanyakan maksud dari MK yang baru mengabulkan sekarang, padahal gugatan telah diajukan berkali-kali.
Baca Juga: OCCRP Sebut Jokowi Salah Satu Tokoh Terkorup Dunia, Begini Respons KPK
“Jadi, kalau ditanya kenapa tidak sebelumnya, saya harus cepat mengatakan: perjuangan dari civil society sangat panjang,” ungkap Effendi Gazali dilansir dari youtube tvonenews.
“Ada 36 kali, kalau saya tidak keliru, pengajuan gugatan. Saya sendiri sudah dua kali mengajukan,” terusnya.
Ia menyebut bahwa pengajuan gugatan oleh empat mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga pada Februari 2024 menjadi katalis penting dalam proses ini.
Baca Juga: MK Hapus Presidential Threshold, Mahfud: Hak Rakyat Kembali
Momentum pengajuan setelah Pilpres 2024 dinilai strategis, memungkinkan MK untuk mengevaluasi kembali aturan yang telah lama dipertahankan.
Keputusan MK yang diumumkan pada Januari 2025 ini menandai titik balik, setelah perjuangan panjang yang melibatkan lebih dari 30 kali gugatan sejak satu dekade terakhir.
Effendi Gazali mengungkapkan bahwa perjuangan masyarakat sipil untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden telah dimulai sejak lama. Ia sendiri pernah terlibat dalam pengajuan gugatan serupa pada 2013.
Namun, meski sempat ada harapan besar kala itu, aturan presidential threshold tetap diberlakukan karena keputusan DPR yang mempertahankan kebijakan tersebut dalam Undang-Undang Pemilu.
Pandangan dari Effendi Gazali, Keputusan terbaru ini mencerminkan kesadaran MK terhadap hak-hak politik rakyat dan partai politik yang selama ini dibatasi oleh aturan presidential threshold.
Baca Juga: Usai Ambang Batas Dihapus, Ferri Nuzarli: Partai Buruh Siap Bertarung di Pilpres 2029
Artikel Terkait
Said Didu Menduga Putusan MK Hapus Ambang Batas Presidential Threshold Ada Kepentingan Jokowi
MK Hapus Ambang Batas 20% Pencalonan Presiden, Hendri Satrio: Dapet Ilham Kali Ya
Kado Awal Tahun, Rocky Gerung: Jokowi Masuk Nominasi OCCRP dan MK Kabulkan Gugatan Ambang Batas 20%
MK Hapus Presidential Threshold, Mahfud: Hak Rakyat Kembali
MK Batalkan Ambang Batas, Adi Prayitno: Gibran dan Anies Bisa Maju Tanpa Partai Besar
Keputusan Bersejarah MK, Ikrar Nusa Bhakti :Semua Partai Dapat Maju dengan Pasangan Capres-Cawapres Mereka Sendiri!