Bisnisbandung.com - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan penting yang mengubah dinamika politik Indonesia khususnya dalam kontestasi Pilpres 2029.
Ambang batas pencalonan presiden yang semula sebesar 20% kini telah dibatalkan.
Politikus dan pengamat politik Adi Prayitno mengungkapkan bahwa keputusan ini membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka dan Anies Baswedan untuk bersaing dalam Pilpres mendatang meski tanpa dukungan partai besar.
Adi Prayitno dalam youtubenya menilai langkah ini memberikan jalan lebih lebar bagi sejumlah tokoh untuk maju sebagai calon presiden tanpa terikat pada partai besar.
Adi Prayitno berpendapat bahwa Gibran yang saat ini merupakan Wakil Presiden Republik Indonesia tidak perlu khawatir meskipun tidak memiliki partai politik yang mengusungnya.
"Gibran dapat memilih untuk bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) partai yang dikenal dekat dengan Presiden Joko Widodo," ucapnya.
Bahkan Ketua Umum PSI Kaisang Pangarep yang tak lain adalah adik Gibran membuka peluang besar bagi Gibran untuk meyakinkan PSI agar mendukung pencalonannya di Pilpres 2029.
Menurut Adi Prayitno "Gibran memiliki modal sosial, kapital, dan popularitas yang cukup untuk bersaing dengan calon-calon lain bahkan jika lawan politiknya adalah sosok sekelas Prabowo Subianto."
Baca Juga: Kado Awal Tahun, Rocky Gerung: Jokowi Masuk Nominasi OCCRP dan MK Kabulkan Gugatan Ambang Batas 20%
Tak hanya Gibran, Anies Baswedan pun mendapatkan sorotan dalam putusan MK ini.
Adi Prayitno menyebut bahwa Anies yang selama ini dikenal dengan peranannya dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 tidak perlu mendirikan partai politik baru untuk maju di Pilpres 2029.
Alih-alih membentuk partai baru Anies cukup meyakinkan Partai Ummat yang dipimpin oleh Amin Rais untuk mengusungnya.
Anies telah memiliki popularitas dan elektabilitas yang cukup tinggi, dan dengan dukungan dari Partai Ummat ia bisa melanjutkan ambisinya untuk maju sebagai calon presiden.
Baca Juga: Ray Rangkuti Ungkap Kasus Hasto Kristiyanto dan Jejak Kekuasaan di Balik Penetapan Tersangka