“Setelah mengetukkan palu vonisnya, hakim justru tetap duduk dan membiarkan Harvey bersukacita di depan majelis. Seharusnya, hakim keluar terlebih dahulu, baru kemudian yang lain boleh berdiri,” tegas Mahfud MD.
Ia menyoroti bahwa seharusnya hakim meninggalkan ruang sidang terlebih dahulu setelah mengetukkan palu vonis
Dalam tata tertib, suasana persidangan harus tetap dijaga agar formalitas dan kehormatan lembaga peradilan tidak tercoreng.
Mahfud MD mengingatkan bahwa atraksi atau tindakan sukacita seperti itu tidak boleh terjadi selama persidangan resmi masih berlangsung.***
Baca Juga: Ade Armando Bongkar Kabar Bohong, Jokowi Tidak Masuk Daftar Pemimpin Terkorup versi OCCRP