“Setelah mengetukkan palu vonisnya, hakim justru tetap duduk dan membiarkan Harvey bersukacita di depan majelis. Seharusnya, hakim keluar terlebih dahulu, baru kemudian yang lain boleh berdiri,” tegas Mahfud MD.
Ia menyoroti bahwa seharusnya hakim meninggalkan ruang sidang terlebih dahulu setelah mengetukkan palu vonis
Dalam tata tertib, suasana persidangan harus tetap dijaga agar formalitas dan kehormatan lembaga peradilan tidak tercoreng.
Mahfud MD mengingatkan bahwa atraksi atau tindakan sukacita seperti itu tidak boleh terjadi selama persidangan resmi masih berlangsung.***
Baca Juga: Ade Armando Bongkar Kabar Bohong, Jokowi Tidak Masuk Daftar Pemimpin Terkorup versi OCCRP
Artikel Terkait
Tajam! Akbar Faizal Kritik Putusan MA terhadap Harvey Moeis: Ini Membuat Kami Makin Tidak Hormat
Hukuman Harvey Moeis Cuma 6,5 Tahun, Mahfud MD: Di Mana Keadilan?
Ini Tidak Adil! Mahfud MD Soroti Korupsi Rp 300 T Harvey Moeis Vonis 6,5 Tahun
Vonis Ringan Harvey Moeis yang Korupsi Rp300 Triliun, Rocky Gerung: Penegakan Hukum atau Lelucon?
Prabowo Minta Hukuman 50 Tahun untuk Harvey Moeis, Ini Respons Kejaksaan Agung
Akbar Faizal Soroti Prabowo yang Geram dengan Vonis Harvey Moeis, Perintahkan Kejaksaan Ajukan Banding