nasional

Saut Situmorang: Kasus Hasto Hanya Berdasarkan Bukti Lama, Tidak Ada Temuan Baru

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB
Saut Situmorang (Tangkap layar youtube Zulfan Lindan Unpacking)

bisnisbandung.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, mengomentari penetapan Hasto Kristiyanto  sebagai tersangka perihal keterlibatannya dalam kasus Harun Masiku.

Menurutnya, kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal PDIP tersebut tidak didasarkan pada bukti baru, melainkan bukti lama yang sudah pernah digunakan sebelumnya.

“Kalau seperti yang diumumkan kemarin oleh pimpinan KPK, itu enggak ada yang baru informasinya. Coba deh dilihat, ya. Informasinya enggak ada yang baru, tuh, cerita yang lama-lama semua, tuh,” katanya dilansir dari youtube Zulfan Lindan Unpacking Indonesia.

Baca Juga: Adi Prayitno Sebut Pramono Anung Sosok Tepat untuk Jabat Sekjen PDIP

Saut Situmorang menyoroti pola penanganan kasus di KPK yang kini kembali menggunakan pendekatan serupa dengan era kepemimpinannya pada periode keempat.

 Dalam pola tersebut, tersangka tidak selalu langsung ditahan setelah penetapan status hukum. Hal ini berbeda dengan periode kelima di bawah kepemimpinan Firli Bahuri, di mana tersangka biasanya langsung ditahan dan wajahnya dipublikasikan.

Dalam kasus Hasto, Saut Situmorang menjelaskan bahwa dugaan keterlibatannya berkaitan dengan pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, serta dugaan obstruction of justice.

Baca Juga: Hasto Klaim Punya Video Bukti Korupsi Petinggi Negara, Hersubeno Arief: Dia Tidak Mau Sendirian Dikorbankan

 Namun, bukti-bukti yang disampaikan oleh KPK terkait kasus ini merupakan informasi lama yang sudah dikenal sejak tahun 2020.

“Karena, menurut saya, enggak ada bukti yang baru juga. Sama, ya, ceritanya itu. Cuman jumlah orang yang mungkin nanti potensinya terkait ada yang dipanggil, satu mantan menteri, ya,” lugasnya.

“Itu juga enggak tahu, dipanggil itu apa kaitan kasus lain atau kasusnya Harun Masiku, kita belum tahu,” sambung Saut Situmorang.

Ia juga menyoroti proses penggeledahan yang dilakukan KPK, yang menurutnya seharusnya dilakukan setelah tersangka ditahan untuk memperkuat bukti.

Ketika penggeledahan dilakukan tanpa ada langkah penahanan, hal ini justru memicu pertanyaan dan kontroversi.

Baca Juga: Sista dan Bro, Ini Dia Ide Acara Tahun Baru Yang Seru, Mana Yang Kamu Pilih?

Halaman:

Tags

Terkini