bisnisbandung.com - Dalam wacana yang berkembang mengenai pembentukan lembaga tunggal pemberantasan korupsi, Adian Napitupulu memberikan pandangannya yang kritis.
Gagasan ini dikaitkan dengan pernyataan, Menko Yusril Mahendra, yang memunculkan pertanyaan seputar efektivitas dan keadilan dalam pemberantasan korupsi.
“Dalam konteks pernyataan Yusril beliau yang terakhir ini menarik. Dia mau membentuk lembaga tunggal pemberantasan korupsi,” bebernya dilansir dari youtube Sindonews.
Adian menyoroti kompleksitas pembentukan lembaga tunggal ini, terutama dalam hal bagaimana struktur kekuasaan akan diatur.
Baca Juga: Heboh Video Gibran di Masjid, Hersubeno: Adab Jadi Sorotan Publik
Saat ini, tiga institusi, yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK, memiliki kewenangan untuk menangani kasus korupsi.
Menurut Adian, penggabungan fungsi ini dalam satu lembaga dapat menimbulkan masalah baru, terutama terkait potensi tumpang tindih kewenangan.
“Jangan-jangan masalahnya kemudian satu orang, Senin dipanggil polisi, Selasa dipanggil KPK, Rabu dipanggil Kejaksaan. Mati dia, karena tiga-tiganya bisa manggil. Itu loh,” ucapnya.
“Nah, kalau begitu, kalau kita bicara konteks dasar dari Trias Politika adalah pemisahan kekuasaan, bisa enggak dipisahkan?” sambung Adian Napitupulu.
Baca Juga: Penyelidikan Kasus Korupsi CSR BI, Perry Warjiyo Akan Diperiksa KPK
Adian mempertanyakan bagaimana lembaga tunggal seperti ini dapat menjalankan prinsip pemisahan kekuasaan sesuai dengan konsep Trias Politika.
Ia menilai bahwa pemberantasan korupsi yang efektif membutuhkan pemisahan fungsi dan peran yang jelas antara lembaga-lembaga yang ada.
“Oke, di KPK itu semuanya ada. Lalu, polisinya boleh enggak melakukan penyidikan korupsi? Lembaga kepolisiannya boleh? Kejaksaannya boleh? Enggak boleh. Jadi kalau dulu, kenapa kita minta dipisahkan TNI dan Polri? Agar ada pemisahan kekuasaan,” tegasnya.
Baca Juga: Gubernur BI Perry Warjiyo Buka Suara Usai Kantornya Digeledah KPK