Bahkan nilainya melonjak hampir dua kali lipat dibandingkan tahun 2020.
"Kami memberikan insentif perpajakan hingga mencapai Rp 545,5 triliun atau setara dengan 1,83% dari PDB. Angka ini hampir menyamai saat pandemi yaitu 1,85% dari PDB," ungkapnya.
Sri Mulyani menekankan kebijakan ini dirancang untuk menjaga kestabilan ekonomi sekaligus mendukung program prioritas pemerintah tanpa memberatkan masyarakat.
Sri Mulyani mengingatkan pentingnya mengambil pelajaran dari kenaikan PPN sebelumnya.
Baca Juga: Kolaborasi Mewah Yovie Widianto dan Tiga Diva Muda Indonesia dalam 'Apa Artinya Aku'
Dengan pengalaman pada 2022 pemerintah berupaya memastikan bahwa penerapan tarif PPN 12% dilakukan secara selektif.
"Banyak barang dan jasa yang tetap tidak dikenakan PPN sehingga daya beli masyarakat bisa tetap terjaga," tambahnya.
Pemerintah juga akan terus mendengar masukan dari berbagai pihak untuk memastikan kebijakan perpajakan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan.***