KPK juga mencatat capaian dalam aset recovery di tahun 2024, Melalui berbagai penanganan perkara KPK berhasil mengembalikan aset negara senilai Rp677 miliar lebih.
Dari jumlah tersebut Rp490 miliar disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Ini adalah salah satu bentuk nyata kontribusi KPK dalam pemberantasan korupsi. Aset yang berhasil dikembalikan menjadi pemasukan penting bagi negara,” ungkap Nawawi Pomolango.
Baca Juga: TJENDANA DAPOER SUNDA Buka Cabang Baru dengan Area Lebih Luas
Nawawi Pomolango menegaskan bahwa LHKPN seharusnya menjadi alat yang efektif untuk mengawasi pejabat publik.
Ia berharap laporan ini tidak hanya menjadi formalitas tetapi benar-benar mencerminkan kekayaan pejabat secara transparan.
"Kami ingin LHKPN menjadi simbol kejujuran bukan sekadar dokumen administratif. Jika tidak korupsi akan terus tumbuh subur," tegasnya.***