Bisnisbandung.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat (KPU Jabar) periode 2023-2028 Ummi Wahyuni resmi dicopot dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ummi Wahyuni dinyatakan melanggar kode etik penyelenggara pemilu setelah melewati serangkaian sidang etik.
Keputusan ini menjadi akhir dari perjalanan panjang karier Ummi Wahyuni di dunia kepemiluan.
Baca Juga: BRI Ungkap Strategi Jitu Menghadapi Perubahan Pasar dan Memimpin Transformasi Digital Perbankan
Ummi Wahyuni lahir pada 1982 di Bangkalan Madura Jawa Timur.
Kariernya di bidang pemilu dimulai saat Ummi Wahyuni masih berstatus mahasiswa di Institut Pertanian Bogor (IPB).
Pada 2002 Ummi Wahyuni aktif sebagai relawan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) di Kabupaten Bogor untuk Pemilu Legislatif.
Dua tahun kemudian ia kembali menjadi relawan entry data penghitungan suara KPU Kabupaten Bogor untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2004.
Setelah lulus dari IPB dengan gelar Sarjana Peternakan pada 2006 Ummi Wahyuni melanjutkan pendidikan ke jenjang S2 di Universitas Ibnu Kholdun Bogor.
Baca Juga: BRI Unggul di Dimensi Data dan Kolaborasi, Borong Penghargaan di Digital Banking Awards 2024
Meski sempat menjajal dunia akademik sebagai dosen di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Aulia Bogor pada 2013 kepemiluan tetap menjadi fokus utamanya.
Ia bahkan menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Ciampea untuk Pilgub Jabar 2012.
Dedikasi Ummi Wahyuni di bidang pemilu mulai membuahkan hasil saat ia terpilih sebagai anggota KPU Kabupaten Bogor periode 2013-2018.
Kariernya terus menanjak hingga akhirnya terpilih sebagai Ketua KPU Jawa Barat periode 2023-2028.
Baca Juga: Program Desa BRILiaN Dorong Peningkatan Pendapatan Desa Batuan Sukawati Bali