Penetapan tersebut diumumkan melalui Surat KPU RI Nomor 98/SDM.12-PU/04/2023.
Ummi Wahyuni dilantik bersama enam anggota KPU Jabar lainnya pada Desember 2024.
Dalam masa jabatannya Ummi Wahyuni mengemban tugas berat memimpin penyelenggaraan Pemilu 2024 di salah satu provinsi dengan jumlah pemilih terbesar di Indonesia.
Namun perjalanan karier Ummi Wahyuni harus terhenti lebih cepat setelah DKPP menemukan pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Baca Juga: Anda Mau Buka Kafe Di Musim Hujan Ini? Coba Sajikan Aneka Menu Yang Bisa Jadi Favorit
Ia dinyatakan tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagai Ketua KPU Jabar termasuk dalam kasus dugaan pergeseran suara yang merugikan salah satu calon legislatif.
Keputusan pencopotan ini menjadi pukulan telak mengingat posisi Ketua KPU Jabar adalah puncak kariernya di dunia kepemiluan.***
Artikel Terkait
Ketua KPU Jabar Dicopot DKPP, Ummi Wahyuni Tak Terima dan Ajukan Banding ke PTUN
Fakta Memilukan, Mensos Gus Ipul: 11,4% Penyandang Disabilitas Hidup di Bawah Garis Kemiskinan
Momentum Hari Disabilitas Nasional, Wapres Gibran Serukan Perubahan Nyata
Kronologi OTT KPK di Pekanbaru, Uang Miliaran Rupiah dan Libatkan Pejabat
Profil Risnandar Mahiwa, Pj Wali Kota Pekanbaru yang Tersandung OTT KPK
Turunkan Tarif Tiket Pesawat! Ini Langkah Konkret Pemerintah Prabowo